Dispertaru Kukar
Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Legalitas (Sertipikat) Tanah Aset Pemda pada Selasa, 19 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Sertipikat Tanah Aset Pemda yang salah satu tujuannya untuk mendukung program Revitalisasi sekolah dari Pemerintah Pusat, maka pelaksanaan sertipikasi berikutnya difokuskan pada Sekolah Dasar, SMP dan Paud/TK. Salah satu dokumen yang perlu disiapkan yaitu dokumen kepemilikan/penguasaan aset berupa sekolah.

Kegiatan ini bekoordinasi dengan BPKAD Kab. Kutai Kartanegara, Dinas Pendidikan Kab. Kutai Kartanegara dan Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kutai Kartanegara.
© 2025 | Dispertaru Kukar
Muhammad Aswin Fahriannur