Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar/yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
Fungsi
a. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanahan dan penataan ruang;
b. Pelaksanaan program kerja dan administrasi di bidang pertanahan dan penataan ruang;
c. Pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi di bidang pertanahan dan penataan ruang;
d. Penyusunan laporan di bidang pertanahan dan penataan ruang; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.